Daerah Maluku 

Lima Ranperda Siap Dibahas DPRD-Pemkot Ambon

Ambon, indonesiatimur.co – Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi diajukan untuk dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang pada waktunya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon.

Kelima Ranperda tersebut ialah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (RIPPARKOTA) Ambon tahun 2021-2026; tentang penyelenggaraan kepemudaan; tentang pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik serta perlindungan bahasa dan sastra daerah; perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta tentang pengelolaan sampah.

Penyerahan draft kelima Ranperda itu dilakukan saat sidang paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2021, Rabu (27/07/2022).

Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M.Wattimena saat paripurna memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kepeduliannya bagi kepentingan masyarakat kota Ambon dengan menginisiasi lahirnya lima Ranperda tersebut.

Hal ini kata Wattimena, tentu menunjukkan keharmonisan bersama untuk mencapai tujuan Ambon yang lebih baik. Apalagi satu dari kelima Ranperda tersebut adalah juga prioritas selaku Penjabat Wali Kota.

“Harapan saya, proses pembahasan bersama terhadap lima Ranperda, dapat berjalan baik, lancar dan mendapat bobot sehingga akan menjawab semua kritik dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik di bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ketika pada waktunya ditetapkan menjadi Perda,” harap Wattimena.

Selain penyerahan lima Ranperda, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ely Toisuta itu juga ikut mendengar penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dari 9 fraksi DPRD, tak ada satu pun yang menolak pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2021. Artinya, menerima dengan total 48 catatan, saran dan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjadi perbaikan dan perhatian kedepan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.