Hukum Maluku 

Soal Kasus SIM-D, Pra Peradilan NA Ditolak PN Saumlaki

Saumlaki, indonesiatimur.co – Salah satu dari dua orang tersangka (TSK) Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) uang negara dari aksi pengadaan hingga penjualan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) berinisial NA yang mengajukan gugatan Pra Peradilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Permohonan Sidang Pra Peradilan dari Pemohon NA terhadap Termohon pihak Kajari KKT terkait proses penyidikan dan penetapan NA sebagai tersangka ditolak oleh PN Saumlaki, pasalnya, dalil Pemohon dianggap tidak berdasar dan harus ditolak. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, S.H., usai Sidang Pra Peradilan kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2022).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Saumlaki dan dipimpin oleh Hakim tunggal Harya Juang Siregar, S.H., M.H., pukul 10.15 WIT, dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari Pemohon maupun Termohon. Dimana untuk Pemohon, hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja, sedangkan dari pihak Termohon, semua Tim berdasarkan Surat Perintah Kajari KKT, hadir lengkap.

“Karena kita sudah menang, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tandas Hakim Siregar.

Disingung apakah sesegera mungkin pihak kejaksaan akan mengenakan rompi tahanan kepada kedua tersangka korupsi ini, ditegaskan Agung bahwa Kejari KKT dalam melakukan segala tindakan hukum harus sesuai dengan prosedur, tahapan selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara a quo.

Untuk diketahui soal kasus SIM-D ini, lantaran memaksa kehendak kepada para Kepala Desa di KKT, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) inisial SS, yang sekarang telah dinonjobkan, akhirnya menyandang status sebagai tersangka pada kasus dimaksud.

Selain SS, rekan bisnis yang merupakan kontraktor dari proyek pemaksaan ini yang berinisial NA, juga tak luput dari cengkraman tangan Jaksa Penyidik Kejari KKT. Alhasil, pada Selasa, 19 Juli lalu, Kajari KKT akhirnya mengumumkan status tersangka kepada keduanya.

Kemudian karena tak puas akan penetapan statusnya sebagai tersangka, NA melayangkan gugatan Pra Peradilan kepada Kejari setempat. Dimana poin gugatannya berisi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejari KKT, dan setelah melewati tujuh hari masa sidang, maka pada Rabu hari ini, putusan hasil Pra Peradilan tersebut diputus oleh Hakim, yang dimenangkan oleh pihak Kejari KKT. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.