Daerah Maluku 

Tidak Dianggarkan Dalam APBD 2023, Pilkades Serentak di Buru Terancam Ditunda

Namlea, indonesiatimur.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang II di 41 desa pada tahun 2023.

Namun demikian, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II bagi 41 desa itu, tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Dengan kondisi yang ada, Koordinator Komisi I DPRD yang sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny, mengatakan, Pilkades serentak gelombang II kemungkinan tidak akan dilaksanakan pada 2023.

“Pemerintah daerahkan belum menganggarkan anggaran Pemilihan Kepala Desa tahap dua. Itu yang kita masih menunggu,” kata Rum Soplestuny, Jumat (03/02/2023).

Ketua DPRD Buru itu mengatakan, mungkin Pemkab Buru masih menunggu penyesuaian daerah Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan penyesuaian dengan regulasi dari atas.

Namun dia mengatakan, Pilkades serentak gelombang II masih bisa dilaksanakan, bila dianggarkan pada APBD Perubahan. “Nanti dilihat pada saat anggaran perubahan kedepannya,” terangnya.

Seharusnya, kata Soplestuny, Pemkab Buru memikirkan efek dari tidak diselenggarakan Pilkades serentak gelombang II pada tahun ini.

“Nanti kita lihat, jangan sampai ada diperubahan anggaran atau APBD Perubahan. Tapi kita juga harus mempertimbangkan tentang masalah asas efek dari Pilkades yang 41 desa tidak akan dilaksanakan, mulai dari efek sosialnya, efek keagamaannya dan lain sebagainya.Itu akan dipertimbangkan,” pungkasnya. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.