Hukum Maluku 

Sekda KKT : Pemda Belum Terima Surat Penetapan Tersangka 6 ASN BPKAD

Saumlaki, indonesiatimur.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Sekda KKT), Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, M.M., saat dimintai keterangannya, Senin (06/02/2023), membeberkan bahwa Pemerintah Daerah hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Tersangka atas Kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT senilai Rp9 milyar.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada, bahwasanya Surat Penetapan Tersangka tersebut telah diterima dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT.

“Kita belum terima penetapan itu. Kalau sudah dapat, selanjutnya kita ambil langkah, sesuai mekanisme yang ada,” ujar Sekda.

Pada kesempatan yang sama saat dikonfirmasi media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., membenarkan jika pihaknya memang belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap enam orang ASN BPKAD dimaksud, yakni Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KKT, Yoan Oratmangun selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, Erwin Layan selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020, dan Kristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.

“Suratnya kita berikan kalau ada permintaan dari Pemda. Karena asas praduga tidak bersalah. Kalaupun nanti surat diberikan, bila kita lakukan tindakan penahanan, itupun surat pemberitahuan tentang tindakan penahanan kepada mereka,” terang Kajari. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.