Daerah Maluku 

Komisi II DPRD Akan Pertemukan Semua Pihak Selesaikan Masalah Lapak

Ambon, indonesiatimur.co – Persoalan pembangunan kembali lapak pedagang di Terminal Mardika, menjadi polemik yang melibatkan pihak Pemerintah Kota Ambon, supir angkot, pedagang dan pengembang. Hal ini membuat Komisi II DPRD Kota Ambon akan memanggil pihak-pihak berkepentingan, untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, usai pertemuan dengan pedagang yang tergabung dalam paguyuban Terminal dan APMA, dari fakta kunjungan dilapangan Kamis (23/02/2023) bersama dengan Pejabat Wali Kota Ambon membuktikan dengan jelas bahwa tidak mungkin ada kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah, yang bertujuan untuk menyengsarakan warga masyarakatnya sendiri.

” Karena itu, kami sampaikan terkait dengan persoalan-persoalan yang muncul, intinya hanya satu saja duduk bicara secara bersama, agar tidak ada satupun yang dirugikan. Itu saja selesai,”tandasnya di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Kamis (23/02/2023).

Laturiuw katakan, dirinya minta kepada Penjabat Wali Kota, agar besok (Jumat ) sedapat mungkin dari BPT (pengelola-red) bisa dihadirkan bersama, duduk bicara untuk kepentingan pedagang, supir angkot dan juga anggota Komisi III yang bermitra dengan perhubungan itu, supaya bisa diatur secara bersama.

Dia menegaskan, prinsipnya satu aktivitasnya di Pasar Mardika tidak bisa dihentikan, karena itu juga membantu perputaran roda ekonomi
di daerah ini.

“Sekarang kalau kita berkata
aktivitas kegiatan usaha dagang mereka dihentikan, dampaknya itu nantinya sangat besar sekali. Jadi tujuan utama pelaksanaan pembangunan justru mensejahterakan rakyatnya dan aktivitas pedagang itu merupakan bagian didalamnya. Karena itu, kebijakan-kebijakan yang kita buat prinsipnya kami menjaga disini adalah soal porsi kewenangannya,”tegasnya.

Laturiuw jelaskan, peraturan-peraturan daerah itu sudah di buat, baik tentang pasarnya, terminalnya, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang diambil itu justru bertentangan atau bersalahan dengan peraturan daerah yang sudah pernah DPRD buat sendiri.

“Saya ingatkan sekali lagi, tidak ada satu peraturan daerah yang kita buat itu menyengsarakan masyarakatnya. Itu tidak mungkin. Karena itu, tujuan DPRD sendiri, kami harus menjamin suara masyarakat yang kami wakili lembaga ini. Tujuan kami memperjuangkan aspirasi mereka, dan aspirasi itu sudah kami dengar. Yang terpenting, kami sampaikan kepada teman-teman tadi, tahan hati sebentar untuk kegiatan membangunnya. Kita duduk bicara dan secepat mungkin aktivitas perdagangan bisa berjalan kembali,”tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.