Hukum Maluku 

Hadiri Pemusnahan BB, Pj Wali Kota Ambon: APH Butuh Dukungan Masyarakat

Ambon, indonesiatimur.co – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena beserta OPD dilingkup pemerintah kota Ambon dan Forkopimda Kota Ambon, hadir dan ikut memusnahkan 25 barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/03/2023).

Dalam sambutannya, Penjabat katakan, acara pemusnahan ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan tindakan kriminalitas dan pelanggaran terhadap hukum terus terjadi disekitar kita, bahkan di wilayah Kota Ambon.

“Setiap perkara atau tindakan pidana yang dilakukan pasti ada pelakunya dan juga ada barang bukti yang disertainya, yang digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku,”jelasnya.

Oleh karena itu, Penjabat katakan, tanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum terus dilakukan, sebagai bagian dari tugas negara yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, yaitu kejaksaan, kepolisian dan pihak-pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum, khusus di wilayah administrasi pemerintah kota Ambon, yang sampai dengan hari ini terus memberikan kepastian kepada warga kota bahwa negara akan hadir untuk menegakan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi dikota ini.

Terkait pemusnahan 25 item barang bukti tersebit, Pj Wali Kota sampaikan tiga hal. Yang pertama, tindakan kejahatan kriminalitas, tindakan pidana ini akan terus terjadi sepanjang manusia masih ada didunia ini.

“Modusnya juga berubah-berubah dan membutuhkan kepekaan kita semua, bukan saja aparat penegak hukum tetapi tanggung jawab kita bersama untuk berupaya meminimalisir bahkan kalau bisa, mengeliminir tindakan-tindakan tersebut,”jelasnya.

Aparat penegakan hukum, menurut Penjabata, tidak dapat bekerja sendiri. Dia butuh suporting dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, sinergitas kolaborasi antara semua elemen terus harus dibangun di kota Ambon, supaya minimal, kota ini terhindar dari tindakan-tindakan yang banyak masif dan bisa mengancam keberadaan warga Kota Ambon.

“Hal kedua, pemusnahan barang bukti ini menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon terus berupaya menindak seluruh pelaku-pelaku kejahatan kriminal tindak pidana di kota ini. Ini memberikan harapan bagi kita bahwa negara hadir lewat kejaksaan. Hadir membentengi kita dari persoalan-persoalan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita berharap momentum ini mesti memberikan pemahaman bagi kita, bahwa tidak usah ragu dengan aparat penegak hukum di kota ini. Kejaksaan negeri, kepolisian dan lainnya, akan terus ada memberikan rasa aman, nyaman bagi untuk terus beraktivitas di kota ini,”tandasnya.

Hal ketiga menurut Wattimena, barang-barang berbahaya ini menjadi contoh. Kalau mengaku sebagai warga kota yang baik, warga negara yang baik, jangan terlibat dengan barang-barang seperti ini (barang bukti tindak pidana umum -red). Karena ini berbahaya bukan saja bagi diri sendiri, tetapi bagi seluruh masyarakat di kota Ambon.

“Karena itu, saya menghimbau kita semua yang hadir disini, termasuk teman-teman media, publikasikan ini ke masyarakat supaya mereka minimal bisa mengerti, memahami, bahwa tindakan kriminalitas itu tidak boleh dilakukan.
Yang pasti, yang menggunakan barang-barang ini semuanya sudah ditahan dan diproses secara hukum,”pungkasnya.

Untuk menghindari bertambahnya kasus kriminal di Kota Ambon, Penjabat ungkapkan agar terus membangun sinergitas.

“Saya sangat senang hari ini hampir semua kita Forkopimda hadir. Ini bentuk dukungan terhadap tugas pokok dan fungsi dari unsur Forkopimda yang ada.
Saya berharap ini akan kita lakukan lagi di Polrestra, Kodim, dan di Pemkot, supaya masyarakat melihat bahwa negara lewat unsur-unsur penyelenggaranya tetap ada dan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,”bebernya.

Adaoun 25 item barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkoba berupa sabu seberat 249,21 gram, ganja 4790,02 gram, tembakau sintetik sebanyak 249,21 gram, senjata api rakitan 2 pucuk, peluru 8 butir, senjata tajam sebanyak 12 buah, bom monotov 1 buah, handpone sebanyak 51 unit, borax 1 kg, blender pembakaran 1 buah, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 2 buah, kana 11 buah, kompresor sebanyak 1 buah, blower 2 buah, karbon 25 karung, kostik 13 karung, matrial emas 160 karung, kapur api sebanyak 200 karung, tromol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran 2 buah, jerigen 27 buah, dan tabung oksigen 1 buah. (it-07)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.