Hukum Maluku 

Kejari Ambon Musnahkan 25 Item Barang Bukti

Ambon, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri Ambon Lakukan pemusnahan 25 barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) tahun 2023, di halaman kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (14/03/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, 25 item barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba berupa sabu seberat 249,21 gram, ganja 4790,02 gram, tembakau sintetik sebanyak 249,21 gram, senjata api rakitan 2 pucuk, peluru 8 butir, senjata tajam sebanyak 12 buah, bom monotov 1 buah, handpone sebanyak 51 unit, borax 1 kg, blender pembakaran 1 buah, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 2 buah, kana 11 buah, kompresor sebanyak 1 buah, blower 2 buah, karbon 25 karung, kostik 13 karung, matrial emas 160 karung, kapur api sebanyak 200 karung, tromol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran 2 buah, jerigen 27 buah, dan tabung oksigen 1 buah.

“Pada kesempatan ini tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kelancaran acara pemusnahan ini. Juga tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Ambon beserta jajaran yang sudah memfasilitasi sarana dan prasarana terkait terlaksana kegiatan ini. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada pagi ini benar-benar dapat bermaanfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Ini juga tindakan antisipasi dan mengeliminir hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari, dikarenakan barang-barang yang akan kita lakukan pemusnahan ini ada diantaranya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di 2016. Jadi memang sudah terlalu lama. Mudah-mudahan dengan sudah dilaksanakan ini, akan mengeliminir dampak-dampak negatif yang akan muncul dari penyalagunaan barang-barang ini,”jelasnya.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Pj Wali Kota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Dandim 1504/Ambon. (it-07)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.