Hukum Maluku 

Kuasa Hukum Widya Pratiwi Murad Laporkan Atapary ke Polda Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Kuasa Hukum Widya Pratiwi Murad, Salahuddin Hamid Fakaubun, Sabtu (22/07/2023) melaporkan anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary ke Polda Maluku.

“Hari ini kami selaku kuasa hukum Widya Pratiwi Murad melaporkan saudara terduga, Samson Atapary, yang menurut hemat kami, dia telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum terhadap Ina Latu Maluku, ibu Widya Pratiwi Murad,”tandasnya di Polda Maluku, usai menyampaikan laporan di SPKT.

Kedatangan kuasa hukum Widya Pratiwi Murad ke Polda Maluku, tidak sendirian, tetapi bersama dengan berbagai elemen masyarakat dari unsur pemuda, masyarakat adat, dan tokoh-tokoh perempuan, bersama-sama datang untuk melaporkan Samson Atapary di SPKT Polda Maluku

Fakaubun mengakui, laporan ke SPKT Polda Maluku terkait pencemaran nama baik, karena statement yang disampaikan Atapary di ruang publik, yaitu di salah satu media online, yang menganggap ibu Widya melakukan tindakan koruptif, terkait penyaluran dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku kepada  Kwarda Gerakan Pramuka Maluku, sebesar Rp 2,5 Milyar,  padahal itu tidak benar, fitnah dan terindikasi ada kesan tendensi terhadap ibu Widya.

“Untuk itu kami yang tergabung dalam elemen masyarakat adat, pemuda, dan perempuan, kami datang melaporkan yang bersangkutan, karena hemat kami itu adalah tindakan yang keji, tindakan yang tidak etis, yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD provinsi Maluku. Padahal ada ruang tertentu yang bisa dipakai oleh seorang anggota DPRD, tapi sayangnya dia menggunakan media lain untuk mengucapkan ujaran kebencian terhadap ibu Widya Pratiwi Murad. Saat ini laporan sementara diproses. Kita menunggu dari pihak cyber yang akan mewawancarai kami dan teman-teman Muhammadiyah Maluku, para upu latu untuk diwawancarai menindaklanjuti laporan tersebut,”jelasnya.

Menurut Fakaubun, banyak orang yang datang bersama kuasa hukum untuk melaporkan masalah pencemaran nama baik Widya Pratiwi Murad, karena sudah meresahkan masyarakat.

” Widya Pratiwi Murad sudah menjadi tanggung jawab masyarakat Maluku. Untuk itu kami dari berbagai elemen masyarakat merasa bertanggung jawab untuk bersama-sama melaporkan yang bersangkutan. Ibu Widya sudah menjadi bagian dari masyarakat Maluku. Dia diberikan gelar adat Ina Latu Maluku, maka sudah menjadi tanggung jawab kami, baik dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, untuk memberikan dukungan kepada ibu Widya Pratiwi Murad, selaku Ina Latu Maluku dan ini juga dalam rangka kita menjaga martabat perempuan, biar kedepannya perempuan tidak boleh dilecehkan lagi “tegasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.