Tujuh Prioritas Langgar Lalin, Diingatkan Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar Saat Bertugas
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Kepulauan Tanimbar di saat melaksanakan tugasnya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya, selalu mengimbau maupun mengingatkan tentang 7 (Tujuh) Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas bagi masyarakat pengguna jalan di seputaran Kota Saumlaki yang menjadi wilayah hukum Polres setempat. Aksi para Personel Satlantas ini seperti yang dilakukan pada Sabtu (22/07/2023).
Ketujuh Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas yang disampaikan yakni, para pengendara yang tidak menggunakan Helm sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI), berkendara melawan arus, menggunakan Ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras, dan berkendara melebihi batas kecepatan atau ugal-ugalan di jalan raya.
Pelaksanaan Patroli dengan cara memberikan imbauan dan teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan secara kasat mata melanggar 7 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas dimaksud, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar AKP D. Fenanlampir, yang diawali dengan pelaksanaan Apel Pengecekan dan Kesiapan Personel.
Kasat Lantas di kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan imbauan dan teguran 7 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas ini juga merupakan bagian dari Operasi Patuh Salawaku 2023, sehingga melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar terus memberikan wawasan bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Kegiatan ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat serta melakukan tindakan preemtif dan preventif terhadap pengendara Mobil maupun Sepeda Motor yang melanggar aturan,” ucap Kasat Lantas.
Menutup arahannya saat Apel Kesiapan, Kasat Lantas tekankan bahwa kegiatan Patroli sekaligus imbauan dan teguran ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar terciptanya Kamseltibcar Lantas, sehingga diharapkan masyarakat pengguna jalan di KKT dapat lebih tertib berlalu lintas serta lebih sadar tentang pentingnya keselamatan berkendara. (it-03)