Daerah Maluku 

Pemkot Ambon Dapat Alokasi Penerimaan P3K dari MenPAN-RB

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mendapatkan alokasi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Pemerintah Pusat.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengatakan, hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepadanya melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI.

Dalam keputusan MenPAN-RB RI itu, kata Wattimena, ada tiga (3) formasi yang dibuka untjm P3K Kota Ambon, yaitu Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehan dan Tenaga Administrasi Umum.

“Jadi tiga formasi itu, untuk Tenaga Pendidikan sebanyak 597 orang, Tenaga Kesehatan 237, dan Tenaga Administrasi Umum 90 orang. Khusus untuk Tenaga Administrasi Umum, dari 90 orang tersebut dialokasikan untuk Pemadam Kebakaran sebanyak 35 orang,” ungkapnya di Balai Kota, Senin (07/08/2023).

Menurut Wattimena, keputusan Menpan RB patut disyukuri, karena tidak semua daerah mendapatkan alokasi tersebut. Untuk itu, Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKPSDM) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu disampaikan lewat keputusan MenPAN-RB formasi untuk Kota Ambon, ada daerah yang tdak dapat formasi karena tidak mengusulkan,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, mengakui, sesuai hasil Rapat Koordinasi Kementerian PAN-RB bersama Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu, maka usulan Pemkot terhadap formasi Calon P3K telah diterima.

“Kenapa sampai Pemkot bisa dapat, karena pak Penjabat Walikota mengusulkan kepada Pempus dan kemudian Pempus merespons usulan tersebut,” terangnya.

Dirinya membenarkan, bahwa tidak semua daerah mendapatkan formasi penerimaan pegawai, namun Kota Ambon mengusulkan dan diakomodir. Hal ini tentunya disambut dengan sukacita sebab dapat menjawab persoalan terkait tenaga kontrak di lingkup Pemkot.

“Dengan dibukanya formasi ini maka pegawai kontrak dapat terakomodir dan mengurangi beban APBD. Banyak daerah yang tidak dapat formasi karena mereka tidak mengusulkan. Pemkot bersyukur mengusulkan dan dapat,” bebernya.

Ririmasse menandaskan, terkait dengan penerimaan ini maka akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diturunkan oleh Pempus. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.