Hukum Maluku 

Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Sosialisasi Penanganan Konflik Agraria

Saumlaki, indonesiatimur.co
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kepulauan Tanimbar, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar Sosialisasi terkait Penanganan Konflik Agraria di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar. Kegiatan sosialisasi tersebut adalah salah satu upaya pihak Kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi.

Sosialisasi terkait Penanganan Konflik Agraria tersebut berlangsung di Kantor Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (11/09/2023).

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Kepala Desa Lauran J . Kenjapluan, Pihak Kantor Badan Pertanahan KKT, KBO Sat Reskrim IPDA Hendriko Silalahi, S.Tr.K., Pemerintah Desa Lauran, Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres beserta Anggota, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Lauran beserta para peserta yang hadir kurang lebih sekitar 28 orang.

Kegiatan Sosialisasi ini diawali dengan arahan dari KBO Sat Reskrim yang mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu Program Quick Wins Presisi POLRI yang dilaksanakan dalam rangka penanganan, pencegahan, sengketa, dan Konflik pertanahan di KKT.

“Sosialisasi ini merupakan tujuan untuk merumuskan kebijakan terkait penanganan permasalahan sengketa tanah,” ungkap KBO Sat Reskrim ini.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa latar belakang Kasus Pertanahan yaitu adanya tumpang tindih dari pengembalian batas tanah yang dibutuhkan oleh orang banyak dan memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga sering adanya modus operandi yang sering terjadi yaitu penggunaan hak-hak atas tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum, pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, dan saling gugat-menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan.

KBO Sat Reskrim berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, nantinya dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan hingga terjadinya konflik.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah serta meminimalisir terjadinya sengketa, konflik, dan meminimalisir perkara pertanahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tutup KBO.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Narasumber oleh Plt. Kasi PPS Kantah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, R. Indra Trikusuma, S.ST., dengan Materi Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.