Daerah Maluku 

PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan Dinas Terkait Gercep Sikapi Laporan Dugaan KDRT

Saumlaki, indonesiatimur.co
Kepolisian Resor (Polres) Kepuluan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bergerak cepat (Gercep) sikapi Laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi di Desa Watrmuri, Kecamatan Nirunmas, KKT-Maluku, Rabu (06/12/2023).

Berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprin) Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dengan Nomor : Sprin/66/XII/HUK.6.6./2023, hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar bersama Dinas P3AP2KB mendatangi Desa Watrmuri dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait Dugaan Tindak Pidana KDRT yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember lalu.

Diketahui, Dugaan KDRT tersebut dilaporkan langsung oleh Korban MS (49) pada tanggal 4 Desember yang dilakukan oleh NS (53), di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar, yang mana saat itu Korban sudah dalam keadaan seluruh wajah dipenuhi lebam akibat dianiaya oleh Suaminya sendiri.

Laporan tersebut kemudian diterima langsung oleh Piket Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, setelah itu Korban langsung dibawa oleh Penyidik untuk dilakukan Visum et Repertum, serta didampingi oleh Kabid Perlindungan Perempuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 2 Desember lalu, sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Korban yang awalnya menjual Kopra bersama Anaknya di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, ditinggal Anaknya pulang lebih dulu. Setelah tiba di Rumah, Anaknya menyampaikan kepada Terlapor NS (53), bahwa ia terpisah dengan Ibunya, sehingga ia pulang lebih awal, dan karena terpisah dengan Ibunya, maka Anak tersebut sempat mengeluh kelaparan.

Terlapor yang kesal karena Istrinya (korban) menjual hasil Kopra tanpa sepengetahuan dirinya serta mengetahui keluh kesah anaknya tersebut, sehingga saat Korban tiba di Rumah, Terlapor langsung menanyakan kepada Korban mengenai hasil penjualan Kopra yang dilakukan sambil memarahi Korban karena meninggalkan Anaknya hingga kelaparan. Dengan tanpa memberikan kesempatan kepada Korban untuk menjelaskan, Terlapor langsung melakukan kekerasan terhadap Korban.

Akibat perbuatan Terlapor, Korban menglami luka lebam pada bagian kedua matanya dan hidung Korban mengeluarkan darah serta pada kedua bola mata Korban terlihat darah yang membeku. Tidak terima perlakukan Penganiayaan oleh Suaminya tersebut, Korban pun mendatangi SPKT Polres Kepulauan Tanimbar untuk melaporkan persoalan dimaksud.

Dengan adanya laporan dari Korban, atas Perintah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Penyidik pada Unit PPA langsung melakukan langkah cepat bersama Dinas P3AP2KB dengan mendatangi Desa Watmuri, namun lebih awal melakukan kordinasi dengan pihak Polsek setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan kemudian membawa serta Terlapor ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk diamankan sambil dilakukan Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah Laporan Polisi diterbitkan, pihaknya langsung bergerak cepat. Hal itu dilakukan agar tidak terdampak luas yang bisa saja melibatkan Keluarga dari kedua belah pihak.

“Saya langsung memerintahkan Anggota untuk bertindak cepat. Langkah cepat ini telah dilakukan secara baik namun tetap mendasar oleh aturan hukum yang berlaku dan mencegah sehinga persoalan tersebut tidak diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambung Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga didukung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga dirinya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya.

Kasatreskrim menambahkan bahwa Pelaku saat ini sudah diamankan sambil dilakukan pemeriksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, yang dimungkinkan setelah nantinya ditetapkan sebagai Tersangka dan selanjutnya akan dilakukan Penahanan. Langkah ini sebagai efek jerah kepada yang bersangkutan sehinga tidak lagi melakukan hal yang sama nantinya.

“Istri kita, perlu untuk dicintai dan dijaga bahkan perlu untuk dilindungi bukan sebaliknya. Ada berbagai macam alasan untuk bertindak namun tidak untuk menyakiti bahkan menyebabkan sakit hati yang berkepanjangan,” tutup Kasat. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.