Wakapolres Kepulauan Tanimbar Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD KKT
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Wakapolres Kepulauan Tanimbar, KOMPOL Frihamdeni, S.H., S.I.K., M.A., hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DPRD KKT) dalam rangka Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan penyampaian Pidato Perdana Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Rabu (06/12/2023).
Kegiatan yang diawali dengan Pembukaan Rapat Paripurna Istimewa oleh Ketua DPRD KKT, Deni Darling Refualu, S.PdK., dan diikuti oleh Sertijab Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, dilanjutkan dengan tanda tangan serah terima dan penyerahan tanda jabatan dari Drs. Ruben Moriolkossu, MM., kepada Piterson Rangkoratat, S.H., yang digelar pada Gedung Kesenian Saumlaki, Jln. Ir Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT-Maluku.
Dalam Pidato Perdananya, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar mengatakan bahwa dirinya hadir bukan atas keinginan sendiri melainkan atas perintah Perundang-Undangan yaitu melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
“Esensi Penjabat Bupati bukanlah jabatan transisi untuk politik, melainkan tugas pengabdian dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan mempersiapkan pelaksanaan Pesta Demokrasi dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut Penjabat Bupati mengungkapkan bahwa dirinya maknai sebagai sebuah sikap tegas dan bijaksana untuk melindungi serta memberikan kepastian kepada setiap warga negara atas kelanjutan hidup masyarakatnya. Namun dirinya tidak memaknai peristiwa tersebut sebagai sebuah kemenangan, karena tidak ada kompetisi dalam siklus demokrasi.
“Hal ini saya maknai sebagai panggilan Negara untuk melayani semua masyarakat di Tanimbar tanpa membeda-bedakan, dengan demikian kita perlu melandasi sikap dan perbuatan kita atas dasar hukum cinta kasih,” imbuhnya.
Setelah Pidato Perdana selesai, dilaksanakan Pembacaan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3.616 Tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian Drs. Ruben Moriolkossu, dan mengangkat Piterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar oleh Gubernur Maluku, sekaligus pembacaan sambutan Gubernur Maluku oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Maluku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Doa, setelah itu Penutupan Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD KKT, pemberian ucapan selamat oleh para Tamu Undangan kepada Penjabat baru, dan ditutup dengan foto bersama.
Nampak hadir Penjabat Pj. Sekda KKT Drs. Jems Joseph Kelwulan, Ketua DPRD Deni Darling Refualu, S.Pd.K., Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Maluku D. N. Kaya, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua 1 DPRD KKT Jidon Kelmanutu, Penjabat lama Drs. Ruben Moriolkossu, MM., Kapolres Kepulauan Tanimbar yang diwakili Wakapolres Kompol Frihamdeni, S.H, S.I.K, M.A., para Forkopimda, Kepala BUMN dan BUMD setempat, hingga para Tamu Undangan lainnya. (it-03)