Keamanan Maluku 

Temui Warga Desa Sifnana, BRIPKA Tomhisa Sosialisasikan Kiat Berantas Pungli

Saumlaki, indonesiatimur.co
Praktek Pungutan Liar (Pungli) yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat, sangat meresahkan dan harus dicegah agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri, maupun keuntungan bagi para oknum yang melakukan Pungli itu sendiri.

Berdasarkan hal itu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Sifnana, BRIPKA E. M. Tomhisa, berkesempatan menemui para Warga Binaannya di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) – Maluku, untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Minggu (10/12/2023).

Kesempatan itu dilakukan BRIPKA Tomhisa disela-sela Patroli Sambangnya dengan cara berdialog dan menyampaikan imbauan untuk bersama-sama menolak segala bentuk Pungutan Liar kepada siapa saja.

Dikatakan, tujuan dari diadakannya Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya Pungli yang meluas dan membawa dampak negatif bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanimbar Selatan, serta dapat memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli terkait Perpres RI nomor 87 tahun 2016.

Dirinya menjelaskan bahwa pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum Petugas. Sehingga Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

“Jadi Pungutan Liar ini melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan mengarahkan oknum Petugas, yang melakukan kontak langsung untuk melakukan Transaksi rahasia maupun terang-terangan,” ungkap Bhabinkamtibmas.

Dijelaskan lebih lanjut, faktor -faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, karakteristik atau perilaku, faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya Sumber Daya Manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan masyarakat tentang Pungli semakin baik sehingga dapat mencegah terjadinya Pungutan Liar yang sangat meresahkan masyarakat, serta diharapkan peran penting masyarakat dalam pemberantasannya.

“Mari kita dukung Pemberantasan Pungli demi mewujudkan sistem Birokrasi serta Pelayanan Publik yang bersih, jujur, dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban atau menemukan dan mengetahui adanya Praktek Pungli,” imbuh BRIPKA Tomhisa. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.