Perikanan 

KKP Bekukan Izin 10 Kapal Penangkap Ikan Terduga Transhipment di Arafura

Jakarta, indonesiatimur.co – Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alin muat atau transhipment di Laut Arafura.

Dalam rilis yanh diterima media ini, Jumat (07/03/2025), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Jumat (28/2/2025) lalu. Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,”ujar Latif.

 

Dikatakan Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”jelas Latif. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.