Hukum Maluku 

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Bukti Keterlibatan Petrus Fatlolon dalam Pencairan Dana PT Tanimbar Energi

Ambon, indonesiatimur.co – Kuasa hukum terdakwa Petrus Fatlolon, Rustam Herman, menegaskan bahwa hingga sidang terbaru dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, Kamis (26/02/2026), tidak ditemukan fakta persidangan yang mengarah pada keterlibatan kliennya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Rustam, sejak awal persidangan hingga pemeriksaan saksi terakhir, tidak ada satu pun keterangan yang secara tegas menyebut peran langsung Petrus Fatlolon dalam proses pencairan dana penyertaan modal tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa dari proses persidangan awal hingga hari ini, tidak ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan klien kami sebagaimana didakwakan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Ia juga menyoroti adanya rujukan dalam surat dakwaan yang dinilai tidak sepenuhnya didukung oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, fakta hukum harus bersumber pada alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada konstruksi dakwaan.

Berdasarkan keterangan para saksi, lanjut Rustam, tidak ada yang mengetahui atau menerangkan keterlibatan langsung kliennya dalam proses pencairan dana penyertaan modal.

Terkait mekanisme pencairan anggaran, saksi dari DPKD disebut telah menjelaskan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejak tahun 2020 hingga 2022, tidak pernah terjadi penolakan dalam proses tersebut.
“Artinya, seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme administratif yang berlaku,” tegasnya.

Rustam menambahkan, dalam konteks teknis pencairan dana, tidak ada peran langsung Bupati karena hal tersebut merupakan ranah teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Adapun yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah adanya disposisi atas permohonan pencairan penyertaan modal tahun 2022. Namun, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, disposisi tersebut bersifat administratif dan berjenjang, yakni dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) lalu diteruskan kepada OPD terkait.
“Isi disposisi itu jelas menyatakan agar permohonan diteliti dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi bukan perintah untuk mencairkan anggaran,” jelasnya.

Menurutnya, ruang lingkup penelitian dan proses teknis sepenuhnya berada pada Sekda dan OPD terkait, bukan pada Bupati.
“Sampai hari ini, fakta persidangan tetap konsisten: tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami berperan sebagaimana yang didakwakan. Oleh karena itu, kami menilai dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tandas Rustam.

Sidang perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.