Kepala BKPMD Flotim Ditahan Terkait Kasus Pungli
Kupang – Kepala badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ramly Lamanepa resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang, Rabu, 15 Januari 2014. Adapun perkara penahanan tersebut yakni terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan di daerah tersebut. Penahanan terdakwa yakni usai menjalani persidangan keempat kalinya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I B Dwiyantara, didampingi anggota Agus Komarudin dan Ansory Sayfudin menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Pieter Hajon. “Dengan ini, kami memerintahkan terdakwa ditahan selama 20 hari,”…
Read More