Maluku Politik 

KPU Maluku Minta Partai Golkar Selesaikan Masalah DCS Ganda

golkar

Partai Golkar diminta segera menyelesaikan dualisme daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif periode 2014 – 2019. Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mengatakan,
dua dokumen DCS yang dimasukkan DPD Partai Golkar Maluku dan DPP Partai Golkar harus segera diselesaikan oleh internal partai.

DPD Partai Golkar Maluku yang diwakili Husein Toisutta menyetorkan DCS, sedangkan dari DPP juga memasukkan yang disampaikan oleh anggota DPRD Maluku asal partai titu, Richard Rahakbav.

“Ada waktu untuk pembenahan DCS, baik untuk memasukkan nama baru atau menggantikan yang sudah diajukan karena itu kewenangan Partai Golkar,” ujar Idrus, seperti dikutip dari Kompas.com.

DPD Partai Golkar Maluku diingatkan, agar penyelesaian DCS itu harus memperhatikan waktu perbaikan berkas sehingga tidak menghambat proses verifikasi yang dijadwalkan.

Sebelumnya, Husein Toisutta mengindikasikan terjadinya dualisme pendaftaran DCS legislatif dengan menuduh Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Partai Golkar Maluku Freddy Latumahina sebagai “aktor” di balik masalah itu.

“Kami bersikeras dengan nama-nama DCS yang merupakan hasil pleno DPD Partai Golkar Maluku sebelum diajukan ke DPP untuk ditetapkan guna didaftar ke KPU,” ujarnya.

Apalagi, DCS yang diajukan juga telah mempertimbangkan saran dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.

“Kearifan lokal yang merupakan perekat dan modal jalinan keharmonisan antarumat beragama dibingkai budaya pela dan gandong, juga dipertimbangkan dalam menyusun DCS sebelum diajukan ke DPP Partai Golkar. Itu ikoordinaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Zeth Sahuburua dengan Aburizal Bakrie,” kata Husein.

Sementara Sekretaris Korwil DPP Partai Golkar Maluku, Arsi Divinubun, menilai DPD Partai Golkar Maluku melanggar peraturan DPP Nomor 227/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Keputusan dan Penetapan DCS Anggota Legislatif.

Seharusnya DPD hanya memberikan surat pengantar terhadap DCS untuk anggota legislatif guna didaftarkan ke KPU, bukannya melakukan perubahan nama baru kemudian dibawa ke KPU,” katanya.(HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.