Hukum Nusa Tenggara Timur 

Pulau Bidadari di NTT Diklaim Miliki Warga AS

[foto: int]
[ilustrasi: int]
Labuan Bajo โ€“ Pulau Bidadari, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diklaim milik salah seorang warga negara Amerika Serikat bernama Ernes Lewandosky. Atas klaim tersebut, kemudian komisi III DPR-RI melakukan sidak ke pulau tersebut.

Inspeksi mendadak tersebut dilakukan pada Jumat siang 31 Juli 2015 lalu. Dalam sidak tersebut, Komisi III membawa serta Kanwil Imigrasi NTT serta Kapolres Manggarai Barat AKBP, Jules Abbas.

“Kami sempat diinterogasi oleh satpam. Untung ada Kapolres dan Kepala Imigrasi NTT. Kalau tidak kami sudah diusir pulang,” kata Anggota Komisi III Wenny Haryanto kepada VIVA, di Labuan Bajo Manggarai Barat Jumat petang 31 Juli 2015.

Memang, Bidadari Resort Hotel adalah kawasan dengan pengamanan super ketat dimana kapal dan pengunjung dilarang keras mendekati kawasan ini. Hanya tamu asing yang melakukan reservasi dan menginjakkan kaki di pulau seluas 25 hektare itu.

Dalam sidak itu, Komisi III menemukan keanehan dari dokumen resor mewah itu dimana tidak ditemukan satupun dokumen pajak dari.

“Bill kamar dan bill makanan serba manual. Serta tak ada rincian pajak di setiap bill hotel dalam pulau indah itu. Mestinya wajib ada PPH 10 persen untuk setiap bill,” ujar Henny.

Selain itu, resort ini juga tidak menerima tamu domestik dan seluruh reservasi dan pembayaran dilakukan di luar negeri.

โ€œSemuanya tamu bookingan internasional,” sambungnya.

Pihak resort, kata dia, memilih bungkam saat ditanyai hal-hal lain terkait keberadaan resort mewah tersebut.

“Stafnya bilang, bos mereka yang bernama Ernest itu sedang berada di luar negeri,” jelasnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.