Satu Narapidana Terima CB, Kepadatan Lapas Wahai Berkurang
Wahai, indonesiatimur.co – Salah satu Narapidana tindak pidana pengrusakan barang, AS (49), yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai sejak Desember 2024 silam, resmi menerima Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (13/06/2025). Hal tersebut semakin mengurangi kepadatan penghuni di Lapas Wahai. “Ini merupakan salah satu langkah komprehensif pemerintah melalui Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi over capacity yang umumnya terjadi di Lapas seluruh Indonesia termasuk di Lapas Wahai,” kata Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya. Program tersebut tidak hanya mendorong pengurangan jumlah…
Read More