Menjadi Tersangka Korupsi, Gubernur Malut Dicegah Ke LN
“Siapa yang bilang ditahan? Tidak benar itu,” tegas Kapolda kepada wartawan di Ternate, Sabtu (13/10/2012). Pernyataan Kapolda ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media cetak maupun elektronik tentang penahanan Gubernur Malut di Manado.
Ia bahkan mengatakan baru saja menghadiri penyerahan sertifikat tanah oleh Gubernur Malut Thaib Armaiyn kepada beberapa unsur muspida Malut di Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara, siang tadi.
“Status Gubernur Maluku Utara Drs Thaib Armaiyn dicegah,” tegas Kapolda Malut. Surat pencegahan dari Bareskrim Polri itu telah dikirim ke Polda Malut sejak 12 Oktober 2012.
Surat dengan nomor R/2036/X/2012 itu berlaku hingga enam bulan. Artinya, selama masa surat itu Gubernur Maluku Utara tidak bisa keluar negeri tanpa seizin pihak berwenang meskipun dengan alasan sebagai kepala daerah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengawal surat cegah tersebut antisipasi yang bersangkutan keluar wilayah Malut tanpa koordinasi,” ujar Kapolda.
Lebih dari itu, bila Thaib Armaiyn melakukan perjalanan keluar dari daerah Maluku Utara, diwajibkan untuk melapor ke Polda Malut. Surat dari Kabareskrim Polri itu juga ditembuskan ke beberapa pihak terkait, seperti Imigrasi; Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara, maupun instansi terkait lainnya.
Menurut Kapolda, setelah Gubernur Maluku Utara ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar, pihak Bareskrim Polri saat ini tengah menyiapkan surat izin Presiden RI terkait penahanan Gubernur Malut dua periode itu.
Thaib Armaiyn yang juga mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Informasi lain juga menyebutkan bahwa Thaib Armaiyn juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama dengan nomor surat penetapan status tersangka dari Bareskrim Polri bernomor R/1413/V/2007. (intim/ps)