Mendagri Memberhentikan Bupati Boven Digoel

Jayapura, indonesiatimur.co – Setelah bertahun-tahun dengan status tidak jelas, akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan Yusak Yaluwo dari jabatannya sebagai Bupati Boven Digoel. Pemberhentian tersebut diwujudkan secara resmi melalui surat pemberhentian yang ditandatangani Mendagri 3 hari lalu (31/5).

Sebelumnya Yusak telah ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2010 dalam kasus penyalahgunaan keuangan daerah setempat selama tiga tahun 2005-2007. Yusak juga diduga terlibat kasus korupsi dana Otonomi Khusus (OtSus) Boven Digoel yang merugikan negara hingga 130 milyar rupiah.

Walaupun telah berstatus tersangka, Yusak sempat memenangkan pemilihan Bupati Boven Digoel dan dilantik pada Maret 2011 yang kemudian segera dinon-aktifkan oleh mendagri karena status hukumnya tersebut. Dikabulkannya permohonan bandingnyalah yang menjadi alasan pengaktifan kembali jabatan Bupati hingga akhir Mei lalu.

Pada Oktober 2011, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Yusak sehinga vonis penjara 5 tahun menjadi efektif. Sejak itu Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Karena jabatan bupatinya masih dianggap sah, mulai berhembuslah desas desus bahwa Yusak menjalankan pemerintahan Boven Digoel dari balik jeruji.

Terkait dengan pengganti Yusak, Mendagri juga telah menunjuk Wakil Bupati Boven Digoel Yesaya Merasi sebagai Pelaksana Tugas Bupati. “Pelaksana tugas (Plt) sekarang sudah dikerjakan wakilnya,” ujar Mendagri, Senin (3/6). (ps)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.