Hot Hukum Papua 

Bupati Raja Ampat Diperiksa di Kejaksaan Agung

kejagung

Kejaksaan Agung kembali memanggil Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, terkait kasus dugaan korupsi anggaran Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun 2003-2009. Marcus Wanma akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar itu.

“Rencana (hari ini) pemeriksaan saksi Bupati Raja Ampat Marcus Wanma,” kata Kepala Pusat Penerengan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/6), seperti dilansir Metrotvnews.com.

Untung menambahkan, selain Marcus tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Yakni mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta, Kurnia S; mantan senior eksekutif marketing PT Garaha Sarana Duta, S Riyoyo dan Syafruddin A.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka,” kata Untung.

Pada 10 Juni lalu penyidik telah memanggil Marcus. Namun Marcus mangkir dengan alasan ada kegiatan pemerintahan. Ia minta pemanggilan dijadwal ulang.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Tenaga Ahli PT GSD, DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia, ER. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur PT GSD, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma.

Para tersangka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat. Di antaranya pengadaan genset dan jaringan untuk pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) tahun 2004. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.