Hukum Maluku 

Polsek Salahutu, Maluku Gagalkan Penyelundupan 500 liter Miras

[foto: bharatanews.com]
[foto: bharatanews.com]
Kepolisian Polsek Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah kembali menggagalkan aksi pengiriman 500 liter minuman keras. Adapun minuman yang diselundupkan adalah jenis miras tradisional jenis sopi dari Pulau Seram. Minuman tersebut di kemas dalam berbagai tempat dan diangkut menggunakan mobil truk.

Kapolsek Salahutu AKP Wiliam Kempa mengungkapkan, “Kami merazia pe­labuhan pe­nyebrangan Hunimua, Desa Liang terhadap mobil jalur Lintas Seram yang menuju Ambon. Hal ini kita lakukan guna menghentikan peredaran miras di Ambon,” ujarnya, Jumat (27/9).

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa ia fokus pada operasi dengan sasaran utamanya hanya pemberantasan miras. Adapun pelaksanaan operasi tersebut dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIT. Dia menuturkan bahwa, supir truk yang diamankan mengaku tidak mengetahui kalau ada sopi dalam muatannya. Bahkan ia kaget setelah truk diperiksa polisi. “pada saat kita amankan, sopirnya baru kaget kalau ternyata dirinya sedang mengakut miras yang di titip oleh salah satu warga dari Pulau Seram tepatnya di Desa Waipia,’’ ujarnya.

Seperti yang dikutip di ambonekspres.com, miras sitaan itu kini telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Ambon untuk segera dimusnahkan.

Di tempat lain, Kasat Resnarkoba AKP Hendra Haurissa menuturkan bahwa sopi dikemas dalam jerigen dan tas plastik. “semua sudah kita amankan. Ada sekitar 500 liter sopi yang berasal dari Pulau Seram,” ujarnya. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.