Maluku Politik 

Dua Opsi Pelantikan Dua Kepala Daerah Dibantah Far Far

kantor gubernur malukuAMBON – Ketidakjelasan waktu kapan dilantiknya Walikota – Wakil Walikota Tual serta Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara, menimbulkan dua opsi kalau kedua pasang pejabat kepala daerah tersebut bisa dilantik oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau dilantik oleh carateker Gubernur Maluku jika sudah ada SK dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Sesuai arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, yang harus melantik Walikota-Wakil Walikota Tual serta Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara adalah carateker Gubernur Maluku,” kata Plh Gubernur Maluku, Roos Far Far kepada www.indonesiatimur.co ketika dihubungi telepon selulernya, Kamis (10/10) sekaligus membantah adanya informasi kalau pelantikan kedua pasang pejabat tersebut akan dilakukan oleh Pempus dalam hal ini Kemendagri di Jakarta.

Far Far menjelaskan, hingga saat ini, siapa carateker Gubernur Maluku masih tidak jelas karena masih ada pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga belum bisa dipastikan kapan waktu pelantikan Walikota-Wakil Walikota Tual dan Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara.

“Hasil koordinasi di Dirjen Otda, SK Carateker Gubernur Maluku belum di tandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Asisten I Setda Maluku, Angky Renyaan ketika dikonfirmasi terkait siapa carateker Gubernur Maluku menjelaskan, sampai saat ini belum ada kepastian soal tersebut.

Dia mengatakan, selama ini informasi yang beredar di Kantor Gubernur Maluku kalau Roos Far Far telah menerima SK carateker dari Dirjen Otda tersebut adalah tidak benar.

Menurut Renyaan, siapa nantinya yang ditunjuk sebagai carateker Gubernur Maluku adalah kewenangan pemerintah pusat yang harus ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kita tidak usah menebak siapa yang nantinya akan menjadi carateker Gubernur Maluku, karena itu adalah hak pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk diketahui, carateker yang nantinya ditunjuk oleh pemerintah pusat, akan melantik Walikota dan Wakil Walikota Tual serta melantik Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013-2018. (KRI)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.