Hukum Sulawesi Selatan 

Kejari Sopeng Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Pendidikan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Gratis Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikmudora). Kasi Manajemen Pendidikan Dasar Dikmudora, Hantik kini yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kajari Soppeng, T Try Ari Mulyanto,  mengatakan jika penetapan tersangka tersebut didukung bukti-bukti – bukti yang kuat.

“Kasus pendidikan gratis menjerat dua tersangka. Sebelumnya ada Wiwiek dan  tersangka barunya yakni Kasi Manajemen Pendidikan Dasar Dikmudora, Hantik,” ujar T Try Ari, seperti dilansir fajar.co.id, kamis, (28/11).

lebih lanjut, T Try Ari menjelaskan Hantik dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus ini karena kapasitasnya sebagai atasan Wiwiek. selain itu ada juga dukungan dari hasil pemeriksaan saksi-saki yang sudah dimintai keterangan.

sementara T Try Ari mengatakan akan melihat perkembangan selanjutnya. Menurutnya tidak serta merta dengan ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung ditahan. Penahanan masih memerlukan pertimbangan. Contohnya, sikap tersangka yang kooperatif dan tidak melarikan diri serta bisa menghilangkan barang bukti.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp1,6 miliar. Hal itu ditemukan setelah dilakukan pengecekan penggunaan dana pendidikan gratis mulai 2009 hingga 2012. Selain itu kerugian negara yang ditemukan Kejari Soppeng lebih besar dibanding hasil audit BPK sebesar Rp 1,2 miliar. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.