Hukum Nusa Tenggara Timur 

Tilep Gaji Guru, Mantan Bendahara Sekolah Dituntut 3,5 Tahun

[foto: int]
[foto: int]
Diduga menilep gaji guru di sekolah itu selama 11 tahun, mantan bendahara Sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 1 Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Maria Teresia Sere dituntut 3,5 tahun penjara.

Parlindungan Tua Manullang disidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis, 5 Desember 2013 lalu.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 286 juta lebih. Hal itu dilakukan dengan cara menilep gaji seorang guru di sekolah itu Hadi Setiono selama 11 tahun sejak 2001 hingga 2012.

Disamping itu, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 268 juta.

Dalam dakwaan, Maria mengeluarkan surat keputusan penghentian pembayaran gaji bagi guru tersebut, sejak Mei 2001. Guru tersebut telah pindah tugas ke Jakarta, sehingga gajinya telah dibayarkan sampai dengan Juni 2001.

Akan tetapi pada bulan Juli, Agustus 2001 hingga September 2012 gaji guru HadiSetiono masih diterima oleh Maria. Dana yang diterimanya tidak pernah dikembalikan ke kas negara, tapi dimanfaatkan sendiri oleh trdakwa.

Dukutip nttterkini.com, sabtu, (07/12), dari sejak 2001 hingga September 2012 itu, total gaji guru Hadi Setiono yang diterima terdakwa mencapai Rp286.954.400.

Penasehat hukum terdakwa, Erens Kause meminta waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan kepada majelis hakim terhadap tuntutan JPU itu. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.