Maluku Utara Politik 

Meski Sulit, Pemprov Malut Tetap Siapkan Dana Pemungutan Suara Ulang

[foto: int]
[foto: int]
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan menyiapkan dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada Malut. Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni di delapan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Kepala Biro Keuangan Pemprov Malut, Karim Soleman mengatakan, pemungutan suara ulang pada delapan kecamatan di Kepsul itu merupakan putusan MK dalam sengketa hasil pilkada Malut putaran kedua.

“Dengan demikian pemprov wajib mendukung putusan itu dengan menyediakan dana untuk pelaksanaannya,” ujarnya seperti dilansir beritamaluku.com, Jum’at (20/12/2013)

Kemudian untuk dana pelaksanaan pemungkutan suara ulang itu tidak dianggarkan dalam APBD, akan tetapi hal itu tidak menjadi masalah karena pemungutan suara ulang itu merupakan perintah MK. Dengan demikian Pemprov bisa menggunakan berbagai kebijakan dalam menyiapkan dana namun tentunya harus dengan persetujuan DPRD.

Menurut Karim, Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan Kemendagri sebelumnya untuk mengantisipasi putusan MK jika pemungutan suara ulang pada pilkada putaran kedua tersebut.

Pemprov Malut, lanjut Karim, berkewajiban untuk melaksanakan putusan MK, karena Pemprov Malut telah berkoordinasi dengan DPRD dan Kemendagri. Meski Pemprov Malut pada akhir tahun ini sangat sulit memenuhi penyediaan anggaran untuk pemungutan suara ulang di delapan kecamatan itu.

Untuk diketahui, putusan MK dalam kasus sengketa pilkada Malut putaran kedua diantaranya membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran kedua di delapan kecamatan di Kabupaten Kepsul. Putusan tersebut meminta KPU Malut untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai bermasalah itu. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.