Daerah Sulawesi Utara 

Tahun 2014 Mendatang, BKDD Minsel Akan Perketat Jam Kerja PNS

[foto: int]
[foto: int]
Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat yang berada di luar kantor saat jam kerja, membuat Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) berencana akan memperketat aturan pada tahun 2014. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKDD Minsel Drs Roy Tiwa.

Menurutnya, PNS yang keluar kantor saat jam kerja harus mengantongi surat izin dari atasan kalau tidak maka akan ada sanksinya.

”Kalau di SKPD berarti yang harus menandatangani izin adalah kepala SKPDnya. Jadi surat ini berlaku meskipun PNS bersangkutan hanya ingin sarapan. Aturan ini memang dirancang karena saat ini sangat sulit mendisiplinkan PNS. Sehingga perlu ada tindakan tegas,” ujarnya.

Aturan ini, lanjut dia, juga berlaku bagi kepala Dinas, dimana yang bersangkutan wajib mengantongi surat izin setidaknya dari Sekda setiap kali keluar dari kantor Bupati.

”jika sampai kedapatan berada di luar kantor tanpa surat izin bakal langsung dijatuhi sanksi,” tegasnya sepert dilansir manadotoday.com, (11/12).

Menanggapi hal itu, menurut beberapa PNS, pemberlakuan aturan baru tersebut dinilai tidak efektif karena untuk apa berada di kantor kalau tidak ada yang dikerjakan.

”Jauh lebih elegan penilaian PNS didasari pada capaian kerja. Harus dibuat tupoksi secara tepat dan terukur. Ini malah lebih efektif, kalau kita lebih mementingkan hasil,” ujar salah satu PNS.

Sejumlah PNS meminta agar BKD jangan pilih kasih dalam menerapkan disiplin asalnya, sudah menjadi rahasia umum hingga kini belum ada tindaklanjut padahal selama setahun lebih tidak masuk kantor.

“Yang pasti jangan ada istimewa bagi PNS lainnya atau pilih kasih. Karena hingga kini JP alias Jessy yang tidak masuk setahun lebih tidak ditindaklanjuti sementara sudah ada PNS yang dipecat dengan kasus yang sama tidak masuk beberapa bulan. Begitu pula dengan tingkat kesejakteraan harusnya disesuaikan dengan penerapan disiplin,” harap mereka. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.