Polres Gorontalo Amankan 1.800 Botol Miras
Para personil kepolisian melakukan penggeladahah ke tempat-tempat yang sebelumnya diadukan oleh masyarakat. Kemudian petugas menyita 1.800 botol terdiri dari pinaraci, kasegaran, bir hitam dan bir putih.
Sementara untuk miras yang disita itu langsung diamankan ke Polres Gorontalo Kota untuk di musnahkan.
“Peredaran bir tak dilarang selama masih ada Perda yang mengatur sebagai izin, namun di lokasi tersebut tak memiliki izin penjualan,” ujar Kabag Ops Polres Gorontalo Kota Kompol Yusuf Afandi.
Menurut Yusuf, selain itu Polres Gorontalo Kota juga berhasil menjaring 2 pelaku judi togel di Kelurahan Wonggaditi Kota Gorontalo serta 3 pelaku lainnya dibekuk di Kelurahan Limba inisial.
“Saat ini Pihak polres masih menyelidiki lebih dalam terkait beberapa kasus tersebut sampai terbongkar siapa bandarnya dan menjebloskannya ke penjara,” pungkasnya. (as)