Hukum Sulawesi Tenggara 

Kurun Waktu 6 Tahun, Pemprov Sultra Hasilkan 5.144 Produk Hukum

[ilustrasi]
[ilustrasi]
Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengaku, selama enam tahun masa kepemimpinannya, sedikitnya sudah 5.144 produk aturan hukum yang telah diputuskan. Dari jumlah keputusan itu terdiri dari 64 peraturan daerah (perda), 414 Peraturan gubernur (pergub), 4.439 surat keputusan (SK) dan 227 Momerandum of Undestending (MoU.

Hal itu disampaikan pada acara ekspos hasil pembangunan selama enam tahun memimpin Sultra bersama pasangannya HM Saleh Lasata sebagai wakil gubernur, di Kendari, Selasa.

“Produk hukum yang tercatat sebanyak 5.144 keputusan itu terhitung 2008-2013 atau enam tahun masa kepemimpinannya,” kata gubernur.

Bahkan, gubernur mengaku jika pihaknya telah berhasil menyelesaikan 35 kasus yang terkatung-katung selama kurun waktu 25 tahun terakhir. Beberapa diantaranya yakni kasus lahan aset pemerintah provinsi.

“Produk hukum yang akan dilahirkan pada empat tahun kedepan diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah Sultra,” terangnya.

Menyangkut masalah aset, lanjut gubernur, saat ini masih terus menjadi perhatian pemerintah karena masih adanya aset-aset negara yang tidak diketehui keberadaanya.

“Itu mengakibatkan beban bagi daerah yang setiap tahun pada perhitungan audit oleh pihak BPK RI,” katanya.

Terkait aturan lain, gubernur mengatakan sepanjang pemerintahannya, tentu tidak terlepas dengan produk aturan yang dilahirkan, baik itu menyangkut politik, ekonomi, hukum, pendidikan, maupun jasa dan usaha lainnya.

“Permaslahan di tahun 2013-2018 adalah bagaimana mengembangkan potensi sumberdaya alam yang ada melalui upaya peningkatan nilai tambah dengan mengembangkan kawasan startegis,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.