Hukum Nusa Tenggara Timur 

Ternyata! Orang Inilah ‘Pemain’ Besar Human Trafficking di NTT Selama ini

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Beberapa waktu lalu, penyidik Satgas Human Trafficking Polda NTT menahan suami istri asal Kabupaten Kupang dalam kasus perekrutan calon tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. Mereka kemudian ditahan setelah melalui proses pemeriksaan yang menjadikan mereka sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka kasus human trafficking, suami istri bernama John Pandi dan Dince Rosence Kowana ini adalah ‘pemain’ besar dalam kasus pengiriman calon tenaga kerja ilegal ke luar negeri selama ini.

“Selama dua tahun bekerja, dia dan istrinya sudah mengirim sekitar 500 orang calon tenaga kerja keluar negeri,” kata Kepala Satuan Tugas Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, S.iK, seperti dilansir Tribun News, Selasa (3/2/2015).

Menurut AKBP Cecep, tersangka mengirim calon TKI dengan cara perorangan dan juga melalui perusahaan.

“John Pandi juga perekrut lapangan salah satu perusahaan PJTKI di Kupang,” jelas Cecep.

Dari barang bukti yang didapat pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti seperti buku catatan, kwitansi, sembilan hand phone (HP) dan lima buku tabungan milik tersangka. (ak)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.