Polres Flotim Tangkap Pria Penipu 6.000 Lebih Nasabah
“Saat ini tersangka Niko Ladi ditahan di Polda NTT,” kata Kapolres Flotim, AKBP Dewa Putu Gede Artha seperti dilansir Suara Pembaruan, Senin, (16/3) pagi.
Menurutnya, tersangka Niko Ladi telah melakukan dua kejahatan, antara lain pencucian uang dan menipu nasabah LKF Mitra Tiara kurang lebih Rp 400 miliar.
“Niko Ladi akan diperiksa di Polda NTT, karena melakukan pencucian uang yang melibatkan banyak orang di Kupang serta menipu ratusan nasabah,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas, AKBP Agus Santoso mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jawa Barat dan Minggu (15/3) tiba di Kupang.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, ditahan di Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mengungkap keterlibatan beberapa orang lainnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ada keterlibatan pihak-pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” terangnya. (ak)