Hukum Maluku 

PNS Maluku Pengguna Ijazah Palsu Bakal ‘Digantung’

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Maluku – Kasus ijazah palsu saat ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di indonesia termasuk di kawasan timur. Sanksi tegaspun disiapkan untuk menjerat mereka yang menggunakan ijazah palsu tersebut seperti sanksi tegas Gubernur Maluku untuk para bawahannya yang terbukti.

“Kalau di Maluku kasus seperti itu ada kita akan gantung. Kalau ada di pasti dipecat dong,” kata Gubernur Maluku, Said Assagaff, di Maluku, seperti dilansir Kompas, Senin (1/5/2015).

Menurut Assagaff, birokrasi pemerintahan harus bersih dari oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu.

“Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait masalah tersebut,” tuturnya.

Gubernur akan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengusut penggunaan ijazah palsu para PNS di Maluku.

“Jika terbukti ada PNS yang menggunakan ijazah palsu maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka,” terangnya.

Assagaff menegaskan bahwa kalau ada PNS yang pakai ijazah palsu ya sanksinya kalau tidak diberhentikan pasti akan diturunkan pangkat dan jabatannya akan di lepas. Selain, itu dia juga akan mengumumkan identitas PNS di Maluku yang menggunakan ijazah palsu tersebut ke publik.

“Tentu akan diumumkan pejabat yang pakai ijazah palsu,” terangnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.