Ketua KPU Papua: Mantan Narapidana Bisa Ikut Mencalonkan di Pilkada

[ilustrasi foto: int]
[ilustrasi foto: int]
Jayapura – Tidak ada masalah seorang mantan narapidana maju ikut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu karena setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam berpolitik.

“Mantan narapidana setelah bebas dari masa hukumannya dan ingin mencalonkan diri maju ikut Pilkada serentak,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi seperti dilansir majalahselangkah, 23/07.

Akan tetapi, kata Adam, sebelum mendaftarkan diri untuk maju ikut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, dia harus mengumumkan kepada publik lewat media bahwa dia pernah dihukum penjara.

“Juga mengirimkan surat pernyataan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan adalah bekas narapidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Adam.

Hal ini disampaikan KPU Papua karena ada mantan narapidana kasus korupsi yang baru saja menjalani masa hukuman pidanannya juga ikut mencalonkan pada Pilkada serentak di 11 kabupaten tahun 2015 ini. (aS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.