Politik Sulawesi Tenggara 

Dari 100 Ormas di Kendari, Hanya 12 yang ‘Legal’

[foto: int]
[foto: int]
Kendari — Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini dipenuhi dengan golongan-golongan yang mengatasnamakan Organisasi masyarakat (Ormas). Namun sayang, sebagaian besar dari ormas-ormas tersebut berstatus ‘ilegal’ karena tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan sedikitnya ada sejitar 100 Ormas di Kendari, namun yang terdaftar selama tahun 2015 hanya ada 12 ormas.

“Berarti masih banyak ormas yang ilegal. Kalau saya hitung, sekitar ada seratusan ormas se-Kota Kendari” ujarnya seperti dikutip KendariNews, 31/07.

Menurut Ridwansyah, pengurusan pendaftaran ormas tidaklah sulit yakni hanya ada tiga syarat kelengakapan yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut yakni memiliki akta pendidirian organisasi dari notaris, susunan kepengurusan dan NPWP.

“Untuk menjadi Ormas legal, itu saja yang dilengkapi dan langsung kita layani,” ucapnya.

Ridwansyah menegaskan bahwa jika ormas tak terdaftar di Kesbangpol, maka semua aktifitas atau kegiatan yang diselenggarakan Ormas tersebut tidak akan dilegalkan.

“Tidak bisa kita izinkan bikin kegiatan kalau tidak terdaftar, kita nyatakan ilegal,” tutupnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.