Maluku Politik 

Tahapan Kampanye di Maluku Berlangsung Aman

Ambon, indonesiatimur.co – Hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku terhadap tahapan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Maluku berlangsung aman dan damai. Karena itu, momentum keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 diharapkan menjadi momentum bagi Pemda Maluku untuk memasuki Pemilu serentak, Pilpres dan Pileg tahun 2019 di Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutan tertulisnya, disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Rony Tairas, pada acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Hotel Pacifik Ambon,(28/3).
‘’Kita ketahui bersama tahun 2018 dan tahun 2019 merupakan tahun politik bagi bangsa dan negara. Provinsi Maluku di tahun 2018 akan melaksanakan tiga (3) agenda Pilkada serentak, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual, yang proses pentahapannya memasuki masa kampanye,’’ tuturnya.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Sahuburua, ditekankan dasar pelaksanaannya berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
‘’Hal dimaksud akan tercapai, jika seluruh komponen bangsa dan negara ini saling bahu membahu mendukung pelaksanaan Pemilu, dengan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan keleluasaan dan penghormatan kepada terlaksananya hak-hak politik setiap warga negara,’’ujar Sahuburua.
Menurut dia, suksesnya pemilu bukan hanya berstandar pada integritas penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja, tapi harus juga didukung oleh sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan antara seluruh pemangku kepentingan yang ada di negara ini.

Peran pemerintah daerah, disebutkan Sahuburua, dalam pembangunan sebagaimana tertuang dalam pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan sinergitas antara program pemerintah pusat dan daerah sebagai strategi nasional dalam mengembangkan kehidupan demokrasi guna memperkuat sendi-sendi demokrasi yang berdasarkan Pancasila demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berkaitan dengan hal ini, lanjut Sahuburua, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
‘’Ini pada dasarnya merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah maupun pusat, yang bertujuan memberikan gambaran secara nasional terhadap implementasi isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,’’papar Sahuburua.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku, pada prinsipnya mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, sebab bagian yang terpenting dari sebuah proses pemilu adalah terletak dari peran dan partisipasi masyarakat.

‘’Dengan sosialisasai ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat sehingga partisipasi politik masyarakat dapat tumbuh secara kuantitas maupun kualitas, sehingga mampu menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki integritas dan legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabanya,’’tandas Sahuburua.

Menurut dia, pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah dari rakyatnya.

‘Karena itu diperlukan sinergitas dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu sehingga dapat berkualitas baik secara tertib administrasi maupun peningkatan partisipasi masyarakat,’’pungkas Sahuburua. ( it-01 )

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.