Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar MochtarEkonomi & Bisnis Nasional 

Dirjen Perikanan Tangkap: “ABK Sebaiknya Merundingkan Gajinya”

Jakarta, indonesiatimur.co – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar mengungkapkan salah satu permasalahan utama Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia saat ini adalah penggajian yang tidak jelas antara pemberi kerja dan pekerja. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi online pada hari Rabu (10/6/2020).

Zulficar menghimbau agar ABK memastikan terlebih dahulu hak-hak apa saja yang diperoleh sebelum berangkat berlayar. Setidaknya harus ada perjanjian hitam di atas kertas agar pemberi kerja tidak semena-mena kepada pekerja.

“Jadi konsepnya gaji ABK, bisa gaji tetap plus bagi hasil dan bonus hasil tangkapan. Ini harus dirundingkan karena kalau memaksakan jumlah nya ini saja, akan terjadi nanti permasalahan terkait ABK,” kata Zulficar.

Pengaturan gaji sendiri dapat dilakukan dan disepakati oleh pemberi kerja atau pengusaha dengan ABK secara transparan. Namun, besaran minimal yang harus diterima para ABK adalah sekitar dua kali UMR yang berlaku pada suatu daerah.

“Penggajian, ini sebenarnya untuk pengupahan dua kali UMR sebenarnya. Kalau tidak, akan terjadi permasalahan yang tidak diinginkan dan konsep ini tentu saja harus bisa mewakili kepentingan ABK dan pengusaha,” jelas Zulficar.

Pada diskusi tersebut, dia juga mengingatkan agar ABK memenuhi persyaratan sebelum melamar pekerjaan. Hal tersebut akan menjadi menjadi landasan agar tidak mendapat perlakuan yang semena-mena.

Adapun persyaratan bagi calon ABK kapal perikanan yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

“Kemudian, memenuhi kualifikasi kompetensi kerja dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi internasional dan nasional sesuai pekerjaan atau jabatan yang dituju. Kemudian, memiliki buku pelaut, memahami dan memiliki perjanjian kerja laut serta memiliki bukti kepesertaan program jaminan sosial,” tandasnya. [ps]

Sumber: merdekacom

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.