Dinas PMD KKT Gagal Urusi BLT DD. Bupati Segera Evaluasi
Saumlaki. indonesiatimur.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDKPMD) Kabupaten Tanimbar, yang dipimpin Buce Kelwulan, dinilai gagal dalam memimpin dinas tersebut. Pasalnya sebanyak 55 desa belum bisa mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahap dua. Padahal semestinya, bantuan kepada warga desa terdampak Pandemi Covid-19 ini sudah memasuki batas tahapan ketiga.
Ketika ditemui diruang kerjanya, Buce mengakui bahwa untuk tahap dua baru 25 desa yang baru mencairkan BLT-DD. Artinya masih tersisa sebayak 55 desa dari total 80 desa. Alasannya, puluhan desa ini belum mampu memasukan laporan pertangungjawaban BLT-DD tahap pertama. Dengan demikian, karena ketiadaan laporan tersebut, maka tahap dua pencairan BLT-DD bagi warga di desa-desa tersebut tidak dapat diterima.
Ketika ditanyakan tentang tim pendamping desa dan BPMD kecamatan yang mendampingi desa untuk mengontrol administrasi keuangan. Ditepis oleh Buce, bahwa tugas pendamping dan petugas BPMD kecamatan tidak berhak untuk mencampuri urusan desa. Mereka hanya bertugas sampai batas perencanaan itu dibuat.
“Urusan pertangungjawaban bukan tanggungjawab pendamping atau petugas kecamatan,” lantang Buce. Bahkan dengan santainya, dia menimpali pertanyaan apabila puluhan desa ini tidak mampu mempertangungjawabkan, dananya di kemanakan? Jawab dia dengan santai uang tersebut dikembalikan ke kas negara.
Sangat disayangkan jika petugas pendamping desa maupun petugas BPMD kecamatan tidak bisa membantu desa dalam kesulitan ini. Pasalnya jika meneliti pernyataan Buce “pendamping hadir untuk perencanaan dan tidak bisa intervensi desa”. Tentunya berbanding terbalik dengan tugas pendamping desa yang memiliki tugas membantu penyusunan keuangan dana desa. Dimana mereka (pendamping)
diwajibkan membantu aparat desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa dan segi pengelolaanya.
Untuk diketahui, Pendamping desa memiliki 4 empat tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Semua pendamping desa bertanggung jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (it-03)