Agenda Maluku 

Pilkades Serentak Di Tanimbar Ditunda Tahun Depan Berdasarkan Surat Mendagri

Saumlaki, indonesiatimur.co –

Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu atau PAW di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang, ditunda hingga tahun 2021 mendatang, sampai selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada Jumat, (14/08/2020). Dirinya mengatakan, hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW.

Bupati menjelaskan, surat Mendagri tersebut ditunjukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan alasan penundaan waktu Pilkades 2020 ini karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti. Untuk itu, sebagai bagian dari republik ini, dan meskipun KKT bukanlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada, namun wajib hukumnya untuk menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, segala proses Pilkades yang sedang berjalan saat ini di Bumi Duan Lolat, haruslah ditunda hingga tahun 2021 mendatang. Oleh sebab itu, pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengeluarkan surat untuk disampaikan kepada para Camat di 10 Kecamatan di Tanimbar, guna ditindaklanjuti dalam hal penundaan Pilkades.

Sedangkan dari aspek administrasi, lanjut Bupati, hal itu tidak berpengaruh, misalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang saat ini sudah dianggap telah memenuhi syarat, akan tetap dilanjutkan. Bukan berarti tahun depan nanti harus mengurus yang baru lagi. Jika saat ini sudah dinyatakan lengkap administrasi, itu berarti pada bulan Januari nanti sudah tidak lagi dilakukan seleksi administrasi, namun akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya saja.

“Prinsipnya semua proses administrasi dan lainnya yang sudah dilewati para calon kades ini tetap akan digunakan pada tahun depan. Kan seleksi admistrasinya hanya sekali. Inikan hanya melanjutkan tahapan dan bukan mengulangi tahapan Pilkades. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.