Daerah Maluku 

Penjabat Kades Lauran Bantah  Tudingan Proyek Mangkrak

Saumlaki, indonesiatimur.co –

Terkait dugaan item proyek mangkrak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yakni pembangunan jalan setapak dan pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD), proses pengerjaan tersebut masih sementara berjalan. Hal tersebut dikemukakan Kuasa Hukum, Edo Futwembun, saat ditemui media ini, Kamis (15/10/2020).

Penjabat Kepala Desa Lauran Justus Bwariat melalui Kuasa Hukumnya Edo Futwembun, SH kepada media ini menjelaskan, kalau penyebutan proyek mangkrak untuk pembangunan jalan setapak maupun pembangunan gedung BPD tidak tepat. Pasalnya proyek-proyek tersebut sementara berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Lanjut Edo, proyek-proyek itu juga dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat, dimana melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT dan warganya, bahkan masing-masing rukun yang ada dalam Desa Lauran. Alhasil, dengan tegas kuasa hukumnya menyatakan bahwa semua tudingan miring yang dialamatkan pada kliennya tidak benar dan terdapat unsur fitnah di dalamnya.

Sebagai kuasa hukum, Futwembun sangat menyesalkan tudingan miring kepada kliennya tentang dugaan proyek mangkrak tersebut. Dirinya lantas berucap agar para oknum yang melayangkan tudingan miring tersebut, dengan segera harus meminta maaf secara terbuka melalui pemberitaan media massa selama tiga kali berturut-turut, dan jika hal tersebut tidak dilakukan, dirinya akan melanjutkan dengan proses hukum pada Senin, 19 Oktober mendatang.

“Terhadap oknum-oknum yang sebarkan info tidak benar dan fitnah, kami sudah kantongi dan jika tidak meminta maaf secara terbuka kepada publik dalam tiga hari kedepan, kami akan bawa masalah ini ke rana hukum dan dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 maupun pasal 45 yang menyatakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan dikenai denda atau sanksi hukum sebesar 1 milyar rupiah, dan juga pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenagkan” tandasnya.

Sementara itu, salah satu penyuplay barang Arimudin, mengakui bahwa ketika ada permintaan dari pihak desa dan dananya tersedia, maka pihaknya langsung mensuplay barang ke desa. Namun apabila permintaan tidak disertai anggaran, maka pihaknya tidak akan melayani.

“Kita kan suplay itu sesuai kontrak pengadaan barang. Desa bisa belanja ke saya kalau ada uang. Tetapi jika tak ada, ya silahkan mereka belanja di tempat lain,” terang dia, yang menambahkan bahwa proyek tersebut masih sementara berjalan. Hal itu dibuktikan dengan dua hari lalu, pihak desa datang berbelanja ke tokonya. Dimana membeli paku berbagai ukuran, serta alat pertukangan seperti mesin skap dan lainnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.