Daerah Maluku 

Rano Titirloloby : Surat Pernyataan Masyarakat Desa Awear, Tak Sesuai Mekanisme

Saumlaki, Indonesiatimur.co – 

Menyoal dilayangkannya sebuah Surat Pernyataan yang berasal dari segelintir masyarakat Desa Awear, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tentang penolakan Penjabat Kepala Desa Awear, lantaran diduga melakukan beberapa hal yang tidak dapat diterima warga dalam masa kepemimpinannya, sehingga yang bersangkutan diminta untuk diperiksa sesuai mekanisme ataupun aturan yang berlaku, membuat Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tatapem) KKT, Rano Titirloloby, angkat bicara.

Menurut Titirloloby, yang ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (05/10/2020), sebaiknya Surat Pernyataan berupa laporan yang dilayangkan tersebut, seharusnya sesuai dengan mekanisme dan pentahapannya. Ia menjelaskan, apabila ada masyarakat yang merasa tidak senang ataupun melihat kejanggalan di desanya, maka sesuai struktur pentahapan ataupun mekanisme, sebaiknya permasalahan tersebut dilaporkan dahulu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan suatu lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dalam hal ini, dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa.

“Sebaiknya laporan itu sesuai struktur dan pentahapannya. Bila ada masyarakat yang tidak senang atau melihat kejanggalan di desa, maka harusnya sesuai mekanisme, melaporkan hal tersebut pada BPD selaku wakil rakat. Ketika menyampaikan kepada BPD, maka BPD akan tindaklanjuti dengan menyampaikan teguran ataupun minta keterangan dari Penjabat Kepala Desa yang dilapor,” tuturnya.

Ia menjelaskan, jika sudah dilaporkan kepada BPD dan apabila masih juga belum menemukan solusi atau jalan keluarnya maupun penyelesaian, maka BPD dapat melaporkan pada jenjang berikutnya, yakni Camat Fordata. Camat akan menangani dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan permasalahannya, dan apabila masalah tersebut tidak lagi dapat ditangani oleh camat, maka kewajiban camat adalah melaporkan kepada bupati, melalui Kabag Tatapem. Ketika hal itu ditindaklanjuti kapada Tatapem, maka pihak Tatapem akan melaksanakan penelusuran ataupun pembinaan terhadap Penjabat Kades yang dilaporkan tersebut. Apalagi menurutnya, untuk memberhentikan seorang Penjabat Kades, tidak gampang. Harus melihat dulu secara baik permasalahannya dan kemudian dilanjutkan dengan peneguran. Tidak juga serta-merta peneguran dilayangkan begitu saja, tetapi harusnya melalui pemeriksaan ataupun investigasi dari Inspektorat Daerah.

“Jadi menurut saya, laporan tersebut sebaiknya disampaikan dulu kepada BPD dan ditindaklanjuti dulu,” ucapnya.

Ia melanjutkan, BPD harus melakukan audiens bahwa apakah benar permasalahan tersebut. Saat ditemukan kejanggalan, barulah hal itu dilimpahkan ke tingkat kecamatan. Ia berujar, karena pihaknya telah menerima laporan tersebut, maka dirinya akan segera berkoordinasi dengan camat untuk menelusuri apakah laporan tersebut benar ataukah tidak. Berdasarkan hasil kordinasi tersebut, barulah pihaknya akan melanjutkan ke tingkat pimpinan. Ketika camat memanggil kades yang bersangkutan, dan jika memang masalah tersebut terbukti dan memenuhi unsur, dan jika memang hal tersebut terkait dengan masalah kinerja dari seorang Penjabat Kades, maka hal itu seharusnya merupakan tugas dan wewenang Tatapem. Sedangkan jika permasalahan tersebut terkait dengan pelanggaran penyalahgunaan keuangan desa, maka hal tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

“Saya lihat, surat tersebut hanya sepihak. Jika surat resmi dari suatu badan resmi di desa, hal itu bisa ditindaklanjuti. Namun yang terjadi adalah, segelintir masyarakat saja yang mengatasnamakan masyarakat desa, bukan satu badan resmi yang berada di desa. Jadi kalau ada laporan dari segelintir masyarakat, seharusnya ke BPD dulu. DPD itu kan ibaratnya DPRD-nya Desa, seperti itu,” ungkapnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.