Daerah Maluku 

Kabalmay : Pj. Bupati Tanimbar Bukanlah Politisi, Namun Birokrat Murni

Saumlaki, indonesiatimur.co – Menyikapi berbagai opini yang tengah berkembang di kalangan masyarakat Tanimbar tentang kinerja Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Edward Indey, S.Sos., M.Si., yang sudah hampir memasuki 100 hari kerja namun dinilai belum nampak hasil implementasi dari 7 program prioritas yang dijanjikan semenjak dirinya di lantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar pada tanggal 24 Mei tahun ini, maka Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Utha Kabalmay, S.Pt., M.Si., angkat bicara.

Saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (19/08/2022), Kabalmay mengatakan, seluruh masyarakat yang mendiami bumi Duan Lolat perlu untuk memahami bahwa Penjabat Bupati bukanlah seorang Politisi yang dipilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memiliki visi dan misi khusus, guna memenuhi janji politiknya kepada rakyat yang telah memilihnya sebagai Kepala Daerah, namun Penjabat Bupati adalah merupakan Birokrat murni yang memenuhi syarat dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Bupati Definitif selaku Kepala Daerah, dengan mengemban enam tugas utama yang wajib dijalankan.

Keenam tugas utama tersebut yakni, pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembahasan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perkada tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan. Tugas keempat, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tugas kelima yakni, memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan tugas keenam adalah melaksanakan tugas selaku Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19,” ungkap Kabalmay.

Dirinya melanjutkan, keenam tugas Penjabat Bupati tersebut kemudian dijabarkan melalui tujuh program prioritas, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), peningkatan pengelolaan serta pengawasan keuangan dan aset daerah, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengoptimalan pengelolaan dan pengawasan Sumber Daya Alam (SDA), dan pengoptimalan komunikasi, koordinasi, maupun kolaborasi antar pemangku kepentingan.

“Implementasi dari tujuh program prioritas tersebut sudah berjalan, namun outputnya belum dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat karena adanya beberapa hambatan teknis yang dihadapi,” jelasnya.

Dijabarkan Kabalmay lebih jauh, hambatan-hambatan teknis yang dialami yakni pertama, ketujuh program prioritas tersebut harus dimasukan atau dianggarkan terlebih dahulu dalam Perubahan APBD Tahun 2022 yang dibahas dan disetujui bersama DPRD. Kedua, berdasarkan hasil evaluasi semester I APBD KKT Tahun Anggaran 2022, ditemui fakta bahwa APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit yang cukup besar sebagaimana yang telah disampaikan sendiri oleh Penjabat Bupati terkait analisis APBD KKT Tahun 2022, sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan perubahan terhadap APBD dimaksud. Terakhir, dalam pelaksanaan beberapa program prioritas, membutuhkan regulasi berupa Perda maupun Perkada yang harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Mendagri, sehingga membutuhkan waktu yang cukup dalam implementasinya.

Untuk itu, demi menyikapi berbagai opini yang tengah berkembang di kalangan masyarakat tersebut, selaku Kepala Bappeda, dirinya meminta pengertian baik dari seluruh pihak untuk berikan dukungan maksimal terhadap kinerja yang sementara dilakukan Penjabat Bupati, yang tentunya untuk kepentingan seluruh masyarakat Tanimbar yang semakin baik kedepannya.

“Kami minta pengertian baik berbagai pihak terhadap kondisi yang dihadapi saat ini. Mari berikan dukungan maksimal kepada Bapak Penjabat Bupati agar beliau dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat Tanimbar yang lebih baik ke depan,” pinta Kabalmay. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.