Kepala Kantor BPN KKT Ungkap 5 Progres Capaian Kinerja
Saumlaki, indonesiatimur.co – Secara terperinci, progres pencapaian kinerja Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di tahun 2022, diungkap oleh Kepala Kantor Pertanahan KKT, Mansur Fahmi, S.SiT., M.M., kepada awak media dalam keterangan persnya, Selasa (14/02/2023) yang berlangsung di Kantor Pertanahan setempat.
Fahmi merincikan, terdapat 5 progres pencapaian kinerja di tahun 2022 yang dicapai pihaknya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di daerah yang bertajuk Bumi Duan Lolat ini yakni, pelaksanaan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Dirinya menjelaskan, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa atau kelurahan dan setingkat lainnya. Melalui program PTSL, pemerintah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Dirincikan, pencapaian PTSL di tahun 2022 sebanyak 4.277 bidang tanah yang tersebar pada 10 desa di 6 kecamatan yang terdiri dari 4.249 bidang tanah milik Perorangan, 15 bidang tanah milik Pemerintah Desa, dan 13 bidang tanah milik Lembaga Keagamaan di 4 desa yaitu, Desa Atubul Dol terdapat 5 sertifikat atas nama Keuskupan Amboina, Desa Arui Das ada 2 sertifikat atas nama Keuskupan Amboina, Desa Alusi Kelaan ada 4 sertifikat atas nama Keuskupan Amboina, dan di Desa Weratan ada 2 sertifikat atas nama Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia.
Sedangkan dalam kurun waktu di tahun 2022 kemarin lanjut dia, jumlah sertifikat PTSL yang telah diserahkan sebanyak 2.770 sertifikat dan jumlah yang telah siap diserahkan lantaran terkendala pemohon tidak hadir saat dilakukannya penyerahan sertifikat maupun terkendala faktor cuaca sewaktu menuju lokasi penyerahan adalah sebanyak 4.277 sertifikat.
“Untuk capaian berikutnya di tahun 2022, kami juga secara rutin melayani permohonan masyarakat untuk proses ganti nama, hak tanggungan, pemecahan dan pemisahan, pendaftaran pertama kali, peralihan hak yang meliputi jual beli, hibah, waris, dan tukar-menukar, roya yang artinya pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungan tersebut telah terhapus, serta proses sertifikat pengganti,” urai Fahmi.
Dirinya menambahkan, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada tahun 2020 terdapat 107 permohonan yang dilayangkan kepada pihaknya dengan perolehan nilai sebesar Rp280.181.400., sementara di tahun 2021 terdapat 157 permohonan dengan perolehan nilai sebesar Rp216.255.730., dan di tahun 2022 kemarin terdapat 124 permohonan dengan capaian nilai sebesar Rp302.220.900., sehingga terdapat total sebanyak 388 permohonan untuk akumulasi 3 tahun belakangan dengan nilai total sebesar Rp798.658.030. Sementara untuk hak tanggungan 3 tahun terakhir terdapat sebanyak 228 permohonan dengan nilai sebesar Rp117.021.703.000.
“Program ini sangat membantu masyarakat dalam perekonomiannya karena dari data yang kita peroleh dalam tigabtahun terakhir ini dengan modal jaminan sertifikat tanah, maka uang yang beredar di daerah ini sebanyak Rp117 milyar lebih,” ungkap Fahmi.
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan sertifikasi pulau terluar. Dikatakan, berdasarkan Kepres 6 tahun 2017 tentang penetapan pulau-pulau kecil terluar di KKT, terdapat 4 pulau, yakni Pulau Larat, Asutubun, Selaru, dan Pulau Matakus yang kesemuanya telah bersertifikat.
“Selain itu, juga telah dilakukan yang namanya program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan target sebanyak 2.000 bidang tanah pada Kelurahan Saumlaki dan Saumlaki Utara. Kalau Saumlaki ada 1.425 bidang dan Saumlaki Utara ada 575 bidang,” ujarnya.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Pertanahan KKT dalam memberikan keterangan persnya tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Agnes Elviera Laukon, S.E.; Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan, Johan Sampe, S.SiT., M.Si.; Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Brevelin Stevani Laukon, S.H.; serta Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, R. Indra Tri Kusuma, S.ST. (it-03)