Keamanan Maluku 

Terkait Penembakan di Tutukembong, Ini Komentar Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co
Dugaan tindak pidana Penembakan menggunakan Senjata Angin yang terjadi di petuanan Laut Batrufun, Desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), hingga dengan saat ini telah ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Hendriko Silalahi, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Olof Batlayeri, kepada indonesiatimur.co, Senin (07/08/2023).

Dijelaskan Kasi Humas, untuk mengungkap suatu kasus yang dalam hal ini tentang Kasus Tindak Kriminal tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat banyak hal yang mesti dilalui atau dilakukan oleh seorang Penyidik Kepolisian, yakni harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti diikuti dan tidak boleh diabaikan.

“Salah melangkah bukan tidak mungkin berakibat fatal, dan jika salah bergerak, malahan bukan menyelesaikan atau menuntaskan dan malah menjadi atau menambah masalah baru,” ungkap Kasi Humas.

Ia menjelaskan, dalam alur pekerjaan pihak Kepolisian, awalnya ada pelaporan sehingga dapat dibuatkan Laporan Polisi (LP) dan selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta tidak kalah pentingnya adalah alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Dalam penyelidikan dan penyidikan suatu kasus juga dibutuhkan minimal dua alat bukti, sehingga lebih afdol bila semuanya tercukupi.

Kata Kasi Humas, penanganan terhadap berbagai kasus di KKT oleh Penyidik Polri khususnya Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku, dimana terhadap penahanan sebagaimana dikeluhkan serta belum ada upaya sebagaimana diharapkan, lantaran keterangan dari para saksi dianggap belum cukup terpenuhi, yang terkait dengan kasus Penembakan terhadap 3 orang Korban dari Desa Manglusi.

Dia menambahkan, saat ini sebanyak 31 orang Saksi dan 2 orang Korban telah dimintai Keterangannya oleh Penyidik serta telah dimintai keterangan tambahan terhadap beberapa saksi dari Desa Tutukembong. Faktanya menunjukkan bahwa 31 orang Saksi yang diperiksa tersebut belum berhasil mengungkap tindakan dari Pelaku terhadap para Korban.

“Dari 31 orang saksi yang telah dimintai keterangan, sampai saat ini belum ada Saksi yang dapat menjelaskan tindakan Pelaku saat melakukan penembakan terhadap 3 orang Korban tersebut,” ujar Kasi Humas.

Ia menegaskan, sampai dengan saat ini, Pelaku dari penembakan tersebut belum diketahui dan masih dalam proses Penyelidikan, sehingga Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar masih terus mendalami kasus dimaksud.

Terkait lamban dan tidaknya penanganan kasus sangat tergantung pada kooperatifnya para Saksi yang harus menjelaskan secara detail kronologi kejadian. Karena itu, dirinya meminta dukungan dari semua pihak dalam membantu pihak Penyidik atas penyelesaian kasus dimaksud.

“Perlu diingat bahwa selama para Saksi dan Alat Bukti yang cukup dan terpenuhi, tidak perlu waktu lama Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar untuk dapat mengungkap suatu kasus,” imbuh Kasi Humas ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.