Keamanan Maluku 

Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Bekuk Pelaku Penganiaya Bersajam

Saumlaki, indonesiatimur.co
Seorang Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam (Bersajam) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, pada Rabu, 11 Oktober kemarin dan telah menjalani penahanan pada Kamis (12/10/2023) di Mapolres setempat.

Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Bersajam ini berinisial AS (20). Dirinya berhasil dibekuk pada kediamannya di Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, setelah Personel Unit I Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menerima Laporan langsung tentang kejadian dimaksud dan langsung dilakukan pengembangan, sehingga kurang dari 24 jam, Pelaku akhirnya bisa dibekuk.

Diketahui, perbuatan Pelaku dilakukan terhadap diri Korban berinisial DR (33), yang merupakan Warga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT. Penangkapan terhadap Pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/60/X/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 10 Oktober 2023.

Kejadian Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, tepatnya di Jalan Raya depan tempat praktek Bidan Adelfi Telussa, Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku, Korban pengalami Luka Robek pada bagian pangkal tulang belakang sehingga Korban sempat mendapatkan penanganan Medis pada RSUD dr. P. P. Magretti – Saumlaki.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa setelah menerima Laporan dari Korban, Personel Unit I Satreskrim langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya,” ungkap Kasat.

Setelah berhasil ditangkap, Pelaku langsung diamankan pada Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, yang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku oleh Unit I atas perbuatan yang dilakukan terhadap diri Korban.

“Saat ini Pelaku telah ditahan pada Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut,” tutup Kasat. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.