Maluku Pendidikan 

Komisi II DPRD Ambon Fasilitasi Polemik SD Inpres 24 dan 39, Tunggu Keputusan Dinas Pendidikan

Ambon, indonesiatimur.co – Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyikapi polemik pembagian ruang belajar antara SD Inpres 24 dan SD Inpres 39, menyusul kunjungan lapangan (on the spot) yang dilakukan langsung ke lokasi sekolah.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang disampaikan pihak SD Inpres 24 terkait usulan pelaksanaan pembelajaran secara paralel di enam ruang kelas yang tersedia.

Hal ini diungkapkan wakil ketua komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Hallauw kepada wartawan, usai RDP di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (23/02/2026).

Dia katakan, dalam skema yang diusulkan, proses belajar mengajar tidak lagi dibagi tiga kelas untuk masing-masing sekolah, melainkan dilakukan secara paralel dengan sistem shift, yakni pagi dan siang.
Pihak SD Inpres 24 mengusulkan agar pembelajaran dibagi berdasarkan waktu, misalnya SD 24 masuk pagi dan SD 39 siang.
“Menurut mereka, pola tersebut dinilai lebih efektif karena memungkinkan kepala sekolah dan guru dari kedua sekolah dapat berkoordinasi dengan lebih intens setelah jam belajar berakhir,”jelasnya.

Namun, Desy katakan, usulan tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak SD Inpres 39. Salah satu alasan yang mengemuka adalah status SD 39 sebagai sekolah penggerak dengan fasilitas yang dinilai lebih dominan dan menjadi prioritas.

Dalam kunjungan lapangan, Komisi II DPRD Kota Ambon sempat mengundang Kepala SD Inpres 39 untuk hadir bersama dalam pertemuan di ruang Kepala SD Inpres 24, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Sikap tersebut sempat menimbulkan ketersinggungan dari anggota dewan karena dinilai kurang menghargai kehadiran wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan.
Meski demikian, dalam RDP yang digelar kemudian, Kepala SD Inpres 39 telah menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku memiliki trauma karena pengalaman sebelumnya terkait kunjungan anggota DPR yang berujung pada penghentian pembangunan di sekolahnya.

” Ia menegaskan ketidakhadirannya bukan bentuk ketidakhormatan, melainkan kehati-hatian.
Komisi II menilai terdapat ego masing-masing pihak yang turut mempengaruhi dinamika komunikasi antar kedua sekolah,”tandasnya.

Desy mengakui, dalam forum RDP, kedua belah pihak mulai menunjukkan itikad baik. Pihak SD Inpres 39 menyatakan siap mengikuti arahan Dinas Pendidikan apabila diputuskan pembelajaran dilakukan secara paralel dengan sistem pembagian shift.
“Tujuan kami turun langsung ke lapangan bukan semata menindaklanjuti surat masuk, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan kondisi sekolah berjalan sesuai ketentuan,”terangnya.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang, melibatkan SD Inpres 24, SD Inpres 39, serta Dinas Pendidikan Kota Ambon, guna membahas dan memutuskan solusi terbaik bagi kedua sekolah. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.