9 Caleg Yang Berstatus Sebagai PNS, BUMN dan BUMD Terancam Dicoret
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atasan surat pengunduran diri caleg yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN dan BUMD sudah berakhir. Akan tetapi hingga deadline tersebut, hanya 2 dari 11 caleg yang menyerahkan SK pemberhentian serta mendapat persetujuan. KPUD Sultra masih memberikan kesempatan bagi caleg untuk menyerahkannya sebelum digelar pleno. Bila tetap diabaikan, maka konsekwensinya adalah caleg yang bersangkutan akan dicoret dari DCT. Ketua KPUD Hidayatullah, mengatakan, sebelum proses pencetakan kertas suara pemilu 2014, KPU akan validasi ulang susunan DCT terutama bagi caleg yang mengundurkan diri karena statusnya sebagai PNS,…
Read More