Ternyata, Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak di Tanimbar Adalah Sebuah “Mobil Dinas”
Saumlaki, indonesiatimur.co – Sungguh terlalu sikap seorang suami dari salah satu Pejabat Kepala Dinas yang mengabdi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pasalnya, atas tindakan Persetubuhan yang dilakukan suami sang Pejabat kepada seorang gadis belia, sebut saja Melati, yang saat dirudhapaksa kala itu dirinya baru berusia 13 tahun dan masih mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pasalnya, Barang Bukti yang digunakan tersangka, Remon Leasa, untuk melakukan aksi bejadnya adalah sebuah “Mobil Dinas” bermerk Suzuki All Purpose Vehicle (APV) Mega Carry milik Pemerintah Daerah KKT bernomor Polisi DE 518 EM…
Read More