Di Sultra, Bangunan Tanpa Amdal Bakal Kena Sanksi
Kendari – Pembangunan gedung berskala besar harus memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Amdal). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rusnani. Rusnani mengatakan jika ditemukan bangunan yang tidak memiliki Amdal, pihaknya akan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi administrasi dan penghentian pembangunan. “Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dokumen Amdal penting untuk dimiliki, apalagi untuk bangunan yang berskala besar,” ujarnya, seperti dilansir Kendarinews.com, Jum’at (7/3). Menurut Rusnani, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap pembangunan khususnya bangunan yang…
Read More